Penghina Al-Qur’an Lewat TikTok di Riau Ditetapkan Menjadi Tersangka

Inionline.id – Polisi menetapkan pria yang diduga menghina Al-Qur’an lewat aplikasi TikTok, Qoimul Haki (42), di Kota Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Qoimul disebut merupakan mantan guru di salah satu sekolah swasta.

“Pelaku seorang guru, tapi sudah dipecat 2 bulan lalu. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Nandang mengatakan Qoimul diduga menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor setelah ditinggal sang istri. Qoimul disebut mengaku kecewa dengan kehidupannya.

“Intinya dia Kecewa setelah ditinggal oleh istrinya. Ditambah lagi dia tidak kerja, jadi membuat konten itu dan viral,” ucapnya.

Sebelumnya, Qoimul ditangkap di kediamanya di Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Senin (10/5) pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai videonya viral dan membuat heboh warga.

Penangkapan dilakukan setelah Ketua RW setempat, Aris Wandi (45), membuat laporan ke polisi. Ketua RW kesal melihat video yang dibuat pelaku itu viral dan dinilai sudah menistakan agama.

“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki,” kata Kapplresta.

Pelapor dan warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya datang ke rumah Qoimul dan mengamankan yang bersangkutan. Setelah itu, Qoimul dibawa ke Polsek Tampan.