Masalah Tipping Fee dan Kerjasama Kota Bandung-PT Bril Jadi Fokus Pembahasan Pansus II DPRD Jabar

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Asep Arwin Kotsara menyampaikan perihal kunjungan kerja Pansus II TPPAS Legok Nangka ke Pemkot Bandung yang di hadiri oleh Wali kota Bandung Oded M Danial dan DPRD Kota Bandung.

Tujuan utama dari kunjungan Pansus II ke Kota Bandung adalah untuk mendengar langsung dari bapak Wali Kota dan Sekda berikut jajarannya tentang permasalahan yang ada di Kota Bandung dan juga mendengar harapan dengan adanya TPPAS Legok Nangka, sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang akan terjadi.

Bapak Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan 2 poin yaitu masalah besaran dari Tipping Fee yang akan di sepakati dan kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dan Kota Bandung. Tipping Fee yang di sampaikan sebelumnya yaitu Rp 386.000 per Ton dirasakan membebani APBD Kota Bandung karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga APBD Kota Bandung mengalami penurunan, jadi APBD Kota Bandung saat ini hanya 1,5 Triliun.

Kendala yang ke 2 adalah Pemkot Kota Bandung sebelumnya di tahun 2013-2014 sudah ada ikatan kerja sama dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) dalam hal pengelolaan sampah yang sempat terhenti jadinya ini belum terealisasi, yang di khawatirkan adanya tuntutan hukum yang akan terjadi di kemudian hari, maka Pemkot Bandung meminta waktu untuk menuntaskan ikatan kerja sama dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL).

Kemudian masalah Tipping Fee yang di sampaikan oleh Bapak Wali Kota bahwa awalnya Pemprov Jawa Barat akan memberikan bantuan 30% dan maksimalnya di 40% akan tetapi Kota Bandung menginginkan agar masalah Tipping Fee ini ditanggung penuh oleh Pemprov Jawa Barat sehingga tidak membebani Kota Bandung, dan di sampaikan juga, jika memang harus membayarpun Pemkot Kota Bandung mengusulkan perubahan sekitar 20% dan 80% Pemprov Jawa Barat.

Sebagaimana disampaikan bahwa PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) akan mengelola 700 Ton sampah perharinya, tentunya ini akan mempengaruhi kuota yang akan di kirim ke TPPAS Legok Nangka, jika perharinya sekitar 1.500 ton perhari maka kurang lebih yang bisa di kirim ke Legok Nangka hanya 800 Ton perhari, sementara harapan dari Pansus II yaitu dengan kapasitas Legok Nangka dengan 2000 Ton perhari jika 800 ton perhari akan terjadi minus dan seperti yang sudah di ketahui bersama Legok Nangka ini adalah waste to electricity otomatis akan mempengaruhi jumlah kWh di Legok Nangka.

“Oleh karena itu kita berharap mudah-mudahan Pemkot Bandung segera menuntaskan permasalahan dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) apakah PT BRIL akan mundur atau tetap lanjut, apabila batal maka mayoritas kuota sampahnya akan di kirim ke Legok Nangka” Ujar Asep, Selasa (18/05/2021).

Luas TPPAS Legok Nangka sekitar 5 Hektar nantinya juga akan dibangun juga Green Field dan juga masalah yang harus di pastikan mengenai akses jalan yang berada di wilayah perumahan yang nantinya juga akan sulit perihal izin kepada RT RW dan warga setempat.

“Kami dari Pansus II meminta kepada Pemkot Bandung untuk segera mengklarifikasi dan tuntaskan dengan PT BRIL karena waktu terus berjalan dan juga di satu sisi Kota Bandung ini sangat butuh tempat untuk membuang sampahnya, karena di tahun 2023 nanti yang semetara ini pembuangan sampah bertempat di Sari Mukti kontrak akan habis tentunya Kota Bandung akan menjadi masalah untuk masalah sampah ini, bisa jadi masalah dulu yang ada di 2005 akan muncul kembali jika tidak segera di atasi” kata Asep.

Sampah ini salah satu sumber energi pembakit listrik yang ada di Legok Nangka apabila kelangsungan suplai sampah itu tidak bisa dijamin oleh Pemkot Bandung tentunya Legok Nangka tidak akan bisa berproduksi sebagaimana yang di inginkan, Pansus II juga akan mengunjungi Kota Kabupaten lainnya untuk mendengar langsung keinginan dari masing-masing Kota Kabupaten tersebut agar proyek  Strategi Nasional bisa berjalan dengan baik, sehingga masalah sampah yang ada di Bandung Raya bisa segera teratasi.