Komisi III DPR Usul KPK Membuka Hasil Uji Tes Wawasan Kebangsaan yang Tuai Polemik

Politik057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, tes wawasan kebangsaan KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai undang-undang.

Menurutnya, KPK hanya menjalankan UU meksi puluhan karyawan KPK terancam dipecat karena tidak lulus tes itu. Termasuk di dalamnya ada penyidik senior Novel Baswedan.

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni, Rabu (5/5).

Sahroni mengatakan, dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerjasama dengan lembaga negara lain.

“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dll. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi,” sambungnya.

Politisi NasDem itu menegaskan, apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik.

“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar, mana yang salah,” pungkas Sahroni.

Seperti diketahui, puluhan karyawan KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan dikabarkan tidak lulus dalam uji wawasan kebangsaan tersebut. Banyak pihak menduga hal ini menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK.

Namun KPK menegaskan, hasil tes uji kebangsaan belum dibuka. KPK berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak.