KIP Kuliah Prodi Agama di Kampus Non-PTK Pindah ke Kemendikbudristek di 2021

Pendidikan157 views

Inionline.id – Mulai tahun anggaran 2021, kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk mahasiswa prodi Agama yang berada di perguruan tinggi non keagamaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Pembagian tanggung jawab itu disepakati dalam Rapat Koordinasi virtual antara Ditjen Dikti Kemendikbudristek dengan Kemenag pada Selasa, 11 Mei 2021.  Subkoordinator KIP Kuliah Kemendikbudristek, Muni Ika mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespons aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemendikbudristek.

“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” kata Muni, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Mei 2021.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggung jawab atas mahasiswa prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemendikbudristek. “Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3 persen menurut data Bappenas RI,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), Al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek. “Sebelumnya, ini menjadi tanggung jawab Kemenagwalau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi,” terang dia.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Kemenag, Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggung jawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemdikbud.

“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak. Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan.