Kemenaker Menerima 2.205 Aduan soal THR Dicicil hingga Tak Cair

Ekonomi057 views

Inionline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.205 aduan soal tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Aduan itu didapat dari laporan warga di Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya juga menerima konsultasi warga terkait THR. Dia menyebut semua aduan dan konsultasi segera ditindaklanjuti.

“Sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR,” kata Ida dalam jumpa pers daring, Rabu (12/5).

Ida menyampaikan Kemenaker menemukan sejumlah aduan yang sama. Setelah proses verifikasi dan validasi, total Kemenaker menerima 977 aduan.

Politikus PKB itu menyebut konsultasi yang dilakukan warga meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, seperti ojek dan taksi online.

Sementara itu, aduan meliputi THR dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena covid-19.

Ida berkata pihaknya langsung menindaklanjuti ribuan aduan itu. Kemenaker berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

“Direncanakan pada minggu pertama setelah Hari Raya Idul Fitri kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat itu mewajibkan setiap perusahaan membayar THR kepada para pekerja.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR karyawan. Bahkan, pemerintah meminta THR harus sudah cair setidaknya 7 hari jelang hari raya.