Kabupaten Bandung Curhat ke Pansus II DPRD Jabar Terkait Tipping Fee Legok Nangka dan Peremajaan Transportasi Sampah

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Asep Arwin Kotsara melaporkan hasil kunjungan kerja Pansus II ke Kabupaten Bandung perihal bahwa Kabupaten Bandung adalah salah satu dari 6 Kota Kabupten yang akan mengirim sampahnya ke TPPAS Legok Nangka.

Luas dari Kabupaten Bandung kurang lebih sekitar 176.200 Hektar dan jumlah penduduknya 3,6 juta orang, dan jumlah produksi sampahnya sekitar 1440 Ton perhari, saat ini 350 Ton sampah perharinya dikirimkan ke Sari Mukti, apabila TPPAS Legok Nangka mulai beroperasi dan Sari Mukti ditutup maka Kabupaten Bandung akan mengirimkan sampahnya ke Legok Nangka.

Jika dari 1.440 Ton perhari dan yang dikirimkan 350 Ton maka sisanya masih banyak sekali namun kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa 1.100 sisanya dilakukan dengan cara melakukan proses dari RT, RW kemudian juga ada beberapa titik tempat-tempat yang dimiliki oleh Kabupaten Bandung untuk pengelolaan sampah.

Sama seperti halnya kota-kota lain jika seandainya 350 Ton perhari dikirimkan ke Legok Nangka, maka jika subsidi Pemprov Jabar 30% dengan 350 Ton perhari setiap tahunnya Kabupaten Bandung harus menganggarkan sekitar 28,3 Miliar.

Kemudian Lokasi TPPAS Legok Nangka berada di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut tentunya dikarenakan Legok Nangka ada di 2 Kabupaten tersebut maka diberikan KDN (Kompensasi Dampak Negatif), KDN ini sudah direncanakan oleh Pemprov Jawa Barat adalah Rp12.500 per Ton, jadi jika dihitung 350 Ton perhari maka Kompensasinya sekitar 7,5 Miliar pertahun, jika Kabupaten Bandung harus menyiapkan anggaran 28,3 Miliar maka sisanya adalah 21 Miliar.

Dikarenakan area Legok Nangka 65% berada di wilayah Kabupaten Bandung dan 35% berada di Kabupaten Garut maka sudah ada kesepakatan langsung antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut bahwa angka Rp12.500 itu akan dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan.

kunjungan Pansus II DPRD Jabar ke Kabupaten Bandung, Kamis (20/05/2021).

Disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup juga bahwa 1.100 Ton sampah itu akan diupayakan untuk berkerja sama dengan masyarakat, karena untuk penanganan sampah ini tidak bisa hanya masyarakat saja, ada 5 komponen yang akan mempengaruhi yaitu Regulasi, Institusi, Anggaran, Teknologi dan Partisipasi Masyarakat.

“Untuk mengurangi sampah ini tidak bisa hanya Pemkot atau Pemprov saja tapi harus juga didukung oleh partisipasi masyarakat, apalagi pola dan karakter masyarakat Indonesia saat ini sepertinya belum paham bagaimana pengelolaan sampah yang benar dan dampak dari sampah seperti apa, maka di sampaikan kewajiban mereka untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang sampah tersebut” Ujar Asep, Kamis (20/05/2021).

Ada beberapa harapan dari pemerintah Kabupaten Bandung yaitu jika memungkinkan biaya Tipping Fee bisa berkurang, yang artinya diharapkan subsidi bisa lebih dari 30% kemudian masalah transportasi, dikarenakan 110 truk armada yang di miliki oleh Kabupaten Bandung sudah cukup berumur jadi pemerintah Kabupaten Bandung berharap adanya bantuan untuk peremajaan truk tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bandung memohon adanya kejelasan tentang jumlah sampah yang masuk ke Legok Nangka harus jelas karena berkaitan dengan masalah penagihan dan juga permohonan dari Kabupaten Bandung ini perihal jumlah nilai KDN (Kompensasi Dampak Negatif) Kabupaten Bandung menginginkan KDN bisa dinaikan menjadi Rp15.000 per Ton sampah.