Jokowi Mewajibkan Pemda untuk Anggarkan Sisa Dana Kapitasi BPJS ke APBD

Ekonomi157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan sisa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Aturan itu mengubah regulasi sebelumnya yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2004.

Apabila dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, maka dana tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran tahun anggaran berikutnya.

“Pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan dana kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 4 pasal 7 aturan tersebut, dikutip Senin (31/5).

Sebelumnya, penganggaran sisa dana kapitasi dalam APBD belum diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2004. Namun, apabila APBD sudah ditetapkan, maka penganggaran kembali sisa dana kapitasi dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Dana tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Pembayarannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan melalui rekening dana kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.

Selain itu, perpres baru juga mewajibkan penganggaran rencana pendapatan dana kapitasi JKN dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada SKPKD. Sementara itu, penganggaran belanja dana kapitasi JKN dilakukan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan.

Dalam aturan sebelumnya, penganggaran rencana pendapatan dan belanja dilakukan semuanya melalui RKA-SKPD Dinas Kesehatan.

“Rencana pendapatan dan belanja dana Kapitasi JKN mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 2 pasal 4 aturan itu.