Ini yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Renovasi Rumah KPR

Inionline.id – Orang yang membeli rumah biasanya ingin membuat perubahan atau renovasi terhadap rumah yang beli, termasuk rumah yang dibeli lewat kredit pemilikan rumah (KPR). Renovasi dilakukan supaya rumah semakin bagus dan membuat pemiliknya semakin nyaman.

Namun, ada yang mesti diperhatikan saat renovasi rumah. Sebab, developer biasanya memiliki aturan sendiri.

Direktur Pemasaran Daun Karya, Marsudi mengungkapkan, developer biasanya memiliki aturan untuk tampak depan rumah. Dia mengatakan, setiap pengembang memiliki aturan yang berbeda, tapi konsep perumahan biasanya dijelaskan di awal ketika pembeli dengan tenaga pemasaran.

“Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata dia saat dihubungi seperti ditulis Minggu (2/5/2021).

Peraturan atau larangan mengubah tampak depan ini biasanya agar perumahan terlihat teratur dan tetap rapi. Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Sehingga, pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.

Jadi, sebelum merenovasi besar-besaran harus mengurus IMB yang baru. Untuk rumah KPR, IMB bisa diurus saat cicilan sudah lunas di bank.

“IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan,” tambahnya.

Marsudi menjelaskan, saat melakukan renovasi pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit sampai taman yang ada di perumahan.

“Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total,” jelas dia.

Selanjutnya, saat melakukan renovasi juga harus memperhatikan tetangga. Misalnya, dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di rumah tetangga akibat pembangunan.