Baru 1,9 Persen UMKM yang Mempunyai Nomor Induk Usaha

Ekonomi157 views

Inionline.id – Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Rahmadi mengatakan hanya 1,9 persen dari sekitar 64 juta UMKM Indonesia yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Artinya, pemerintah punya PR besar untuk memfasilitasi dan mendorong kemudahan bagi pelaku usaha UMKM agar memiliki legalitas usaha.

“Meski pengajuan NIB usaha mikro dan kecil mendominasi yakni 1,2 juta atau 81 persen sepanjang 2020, apabila dilihat dari sisi jumlah usaha mikro 63,9 juta unit dan usaha kecil 193 ribu unit, baru ada 1,9 persen dari total UMKM yang memiliki NIB,” ujarnya dalam talk show Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi), Rabu (19/5).

Kemenkop UKM saat ini telah bekerja dengan berbagai stakeholder, asosiasi, organisasi masyarakat dan komunitas dalam melakukan pendampingan kepada UMKM agar mudah memproses perizinan dan memiliki legalitas usaha.

Khusus pada tahun ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia untuk merekrut relawan pendamping sebagai Garda Transfumi.

“Diharapkan akan lebih cepat terjadinya transformasi informal ke formal sehingga target kami, pada tahun ini, dapat tercapai 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi formal,” tuturnya.

Selain masalah perizinan, pemanfaatan teknologi bagi UMKM juga jadi masalah yang harus diselesaikan pemerintah. Berdasarkan catatannya, hingga saat ini baru 16 persen UMKM yang terhubung ke digital.

“Ada tiga isu utama dalam mendorong UMKM go digital yakni kapasitas usaha, kualitas produk dan literasi digital,” tutur Rahmadi.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan integrasi Garda Transfumi dengan para pendamping UMKM merupakan langkah strategis yang dilakukan kementeriannya.

“Diharapkan ke depan dapat menggandeng seluruh asosiasi organisasi masyarakat dan komunitas UMKM,” jelasnya.

Sinergi pendamping bagi pengusaha mikro informal dengan Garda Transfumi juga akan dilakukan untuk pelaksanaan transformasi usaha mikro di daerah.

“Terakhir target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapat banpres (bantuan presiden) diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” pungkasnya.