Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan melibatkan sekolah swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Keputusan ini ditegaskan melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
“Jadi pelibatan swasta itu sebenarnya memenuhi aspirasi dari sekolah swasta,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri dalam konferensi pers daring, Senin 24 Mei 2021.
Jumeri menuturkan sebagian sekolah swasta ingin masuk dalam proses PPDB mulai tahun ini. Sekolah swasta berharap bisa menjadi opsi dan menampung kelebihan pendaftar yang tak lolos di sekolah negeri.
“Ada sebagian sekolah swasta yang ingin ikut terlibat dalam proses PPDB di sekolah negeri, ada keinginan dari swasta untuk menerima limpahan kelebihan animo di sekolah negeri,” kata Jumeri.
Jumeri mengatakan, sekolah swasta yang ikut dalam PPDB wajib terdaftar dalam sistem PPDB online. Jika tidak terdaftar, khawatirnya akan menimbulkan kecemburuan sosial. “Agar bisa terjamin keadilannya.”
Sekolah swasta, lanjut dia, harus ikut PPDB online di daerah. Hal ini guna memberikan kemudahan bagi sekolah negeri untuk melimpahkan siswa, sekaligus menjadi lebih sistematis.
“Kalau di sekolah negeri itu melimpahkan animo itu kepada sekolah swasta tanpa sistem kan akan kesulitan, akan timbul masalah nanti, ada like and dislike,” lanjut dia.
Tahun ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan sebuah fleksibilitas yang diberikan oleh Kemendikbudristek.
“Swasta bisa jadi pilihan pertama, pilihan kedua negeri, itu masuk dalam sistem PPDB kita, itu bebas pilih demi asas berkeadilan,” tuturnya.