4 Opsi Hukum Novel Baswedan Cs Melawan Putusan KPK

Inionline.id – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal menyebut ada empat langkah hukum yang bisa dilakukan Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya usai dinonaktifkan.

Agil menyebut Novel Baswedan dkk bisa mengajukan permohonan uji materi Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ke Mahkamah Agung (MA).

“Tujuannya membatalkan perkom yang berkaitan dengan alih status dan TWK. Perkom itu diuji ke MA karena jika diuji sangat potensial dibatalkan,” kata Agil, Rabu (12/5).

Agil menilai langkah itu perlu dibarengi gugatan terhadap surat keputusan penonaktifan 75 orang pegawai KPK. Gugatan itu bisa dilayangkan ke MA.

Langkah itu dapat diambil karena putusan MA tak berlaku surut. Agil menjelaskan jika uji materi dikabulkan MA, penonaktifan Novel dkk. tak serta-merta batal.

“Putusan MA itu nanti bisa jadi bukti kuat diajukan ke PTUN, tujuannya membatalkan SK agar kemudian 75 pegawai dikembalikan lagi ke KPK,” tutur Agil.

Langkah ketiga yang bisa ditempuh adalah melaporkan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Agil, keputusan pimpinan KPK itu melanggar hak atas pekerjaan tanpa pembedaan suku, ras, agama, dan antargolongan.

Selain itu, Novel dkk. dikatakan bisa mengajukan gugatan ke Dewan Pengawas KPK. Agil berpendapat selama ini penonaktifan diduga hanya diputuskan oleh Firli seorang.

“Kita mau tahu empat orang lain pendapatnya bagaimana dengan TWK ini. Ini harus dibuka ke publik empat orang lain suaranya bagaimana. Dewas adalah forum yang bisa mengungkap ke publik,” tuturnya.

Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinonaktifkan usai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satu di antara nama yang tak lulus adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengklaim keputusan itu telah sesuai mekanisme hukum. Ia mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum.

“Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5).