121.026 Narapidana Muslim Mendapat Remisi Idulfitri

Inionline.id – Sebanyak 121.026 narapidana Muslim menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1142 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana di antaranya akan mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapat RK II atau langsung bebas tepat pada Kamis (13/5) besok.

“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri uang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalankan pidana, hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (12/5).

Dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi Idulfitri, 14.906 orang di antaranya berasal dari Sumatera Utara, 13.223 orang dari Jawa Timur, dan 11.776 orang dari Jawa Barat.

Reynhard memastikan hak remisi diberikan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga ia meyakinkan tak ada pungutan liar dalam proses pemberian remisi.

Dengan pemberian remisi, lanjut dia, jajaran pemasyarakatan bisa menghemat anggaran makan rata-rata Rp17 ribu per orang per hari hingga Rp62.313.840.000.

Untuk diketahui, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang dinilai memenuhi syarat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurangan masa pidana yang diberikan bisa sebesar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 12 bulan. Hingga 5 Mei 2021, setidaknya 263.186 orang yang terdiri atas 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan di Indonesia. Dan sebanyak 197.801 orang di antaranya beragama Islam.

Sementara itu, Reynhard menjanjikan hak-hak bagi WBP lain yang tidak menerima remisi bakal terpenuhi. Ia mengatakan di tengah kondisi lapas yang melebihi batas dan adanya pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP.

Salah satunya, ia menyebut jajaran pemasyarakatan telah melakukan langkah pencegahan penyebaran covid-19 melalui vaksinasi petugas, pembatasan kunjungan tatap muka, dan penerimaan tahanan baru hanya untuk tahanan A III.

Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham juga memperpanjang pemberian hak asimilasi dan integrasi Covid-19, melarang kegiatan buka bersama, cuti dan mudik bagi aparatur sipil negara di jajaran pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” lanjut Reynhard.