Warga Bekasi Dianjurkan untuk Bukber di Rumah dengan Kapasitas 50%

Antar Daerah257 views

Bekasi, Inionline.id – Warga Bekasi dianjurkan melaksanakan buka bersama di rumah masing-masing selama Bulan Ramadhan 2021. Jumlah warga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama’i (buka puasa bersama)” bunyi poin 2 dalam surat edaran Pemkot Bekasi, Minggu (11/4/2021).

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan” bunyi poin 3.

Selain itu, warga Bekasi juga diperbolehkan melaksanakan Salat Fardhu, Salat Witir, dan Salat Tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sama seperti bukber, saat berjamaah di masjid dibatasi 50 persen kapasitas ruangan.

“Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 cm antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukenah masing-masing,” bunyi poin 4a.

Terkait Salat Idul Fitri, Pemkot Bekasi juga memperbolehkan warga melaksanakannya di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Pihak masjid diimbau untuk tidak mengundang imam dan khotib dari luar daerah.

“Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi poin 12.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari’ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus Masjid/Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat Fardhu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Al Qur’an, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Musala, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing:

6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuuwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai- nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

12. Penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadhan seperti halnya Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

13. Pelaksanaan kegiatan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Tahun 2021 M/1442 H dihimbau untuk tidak mengundang imam dan khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Dai setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat;

14. Kegiatan Silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah salat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.