Sahur on The Road Dilarang, 120 Polisi Patroli Hingga Subuh

Inionline.id – Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadan 1442 H. Penyisiran pun akan dilakukan di sejumlah lokasi favorit nongkrong.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Dalam pelaksanaannya, kata Yusri, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap digunakan untuk SOTR.

Filterasisasi itu akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang Harmoni hingga Bundaran Senayan.

“Nah makanya dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup itu, kita filterisasi dengan anggota lantas yang dikedepankan, 120 personel di backup dengan teman-teman TNI,” tutur dia.

Yusri menuturkan dalam penindakan SOTR ini pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan cara membubarkan kerumunan massa tersebut.

“Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan,” ucapnya.

Diketahui, gelaran SOTR tetap ramai di sejumlah wilayah meski ada larangan. Kasus-kasus kriminalitas pun kerap terjadi, termasuk tawuran.