Polisi yang Loloskan Pemudik akan Disanksi Dua Kali Lipat

Inionline.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono bakal memberi sanksi dua kali lipat kepada personelnya yang kedapatan meloloskan pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.

“Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi,” kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4).

Dia mengingatkan agar tak ada anggota kepolisian yang bermain-main dalam melaksanakan operasi ketupat 2021 nanti. Kata dia, kepolisian harus tegas dalam melakukan pelarangan kegiatan mudik lebaran tahun ini.

Menurutnya, sudah ada aturan-aturan dan arahan yang dirumuskan oleh kepolisian untuk jajaran anggotanya bertindak di lapangan nanti. Dia sungguh tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran.

“Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kami,” tambahnya lagi.

Istiono mengatakan pihaknya juga akan memberi hukuman tegas bagi masyarakat yang memanfaatkan kondisi larangan mudik tersebut untuk kepentingan pribadi. Misalnya, melakukan bisnis travel gelap untuk pemudik.

“Travel gelap, akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan, dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini,” tandasnya.

Sebelulmnya, readyviewed Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.