Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 40 Tahun Penjara

Internasional057 views

Inionline.id – Mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin divonis bersalah atas pembunuhan warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd. Derek Chauvin divonis 40 tahun penjara.

Rabu (21/4/2021), sebelum memvonis bersalah, hakim terlebih dahulu berunding untuk menentukan status hukum Chauvin. Hakim berunding selama 11 jam.

Dengan diputus bersalah, Chauvin dijatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun. Tuduhan yang diberikan kepada Chauvin merupakan kasus yang paling serius

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menelepon anggota keluarga Floyd untuk mengatakan bahwa dia “lega” dengan putusan tersebut. Joe Biden mengatakan keputusan ini merupakan bukti keadilan di Amerika yang semakin maju.

“Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di Amerika,” kata Biden, saat ia meminta warga untuk “bersatu” melawan rasisme dan kekerasan.

Diketahui, kasus yang menjerat Derek Chauvin ini terjadi pada Mei 2020. Saat itu, Chauvin bersama rekan polisinya hendak menangkap George Floyd.

Dalam sebuah video, Chauvin terlihat menginjak leher George dengan menggunakan lututnya. Akibatnya, George tak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Kematian George Floyd mendapat kecaman dari warga Amerika Serikat dan dunia. Warga protes dan melakukan aksi di jalan.

Kerusuhan sempat terjadi akibat peristiwa itu. Warga memprotes terhadap ketidakadilan rasial dan keberutalan polisi.