Polda Metro Gencar Merazia Knalpot Bising di Jakarta

Inionline.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 H, Minggu (18/4).

Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan readyviewed knalpot tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

“Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas,” kata dia.

Mengejawantahkan instruksi kapolda tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di bawha Polda Metro Jaya pun menggelar operasi filterisasi dan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di sejumlah kawasan di Jakarta, Minggu (18/4) malam hingga Senin (19/4) dini hari.

Terpantau dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin dini hari, razia knalpot bising dilakukan oleh Satlantas Polrestro Jakarta Timur di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka. Operasi yang juga bagian dari patroli kewilayahan untuk mengantisipasi kegiatan ‘sahur on the road‘ (SOTR) itu dimulai Minggu (18/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui, Pemprov DKI telah melarang kegiatan SOTRselama Ramadan 1442 Hijriah–yang salah satu alasannya masih pandemi Covid-19.

Pada pukul 23.43 WIB, juga dilakukan operasi penertiban knalpot bising dan filterisasi kegiatan SOTR oleh Satlantas Polrestro Jakarta Pusat di wilayah Gambir dan Jalan Veteran 3.

Satlantas Polrestro Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan serupa di Cempaka Putih, dilanjutkan dengan penindakan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Sehari sebelumnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.