Nenek Rustini Jadi Korban Mafia Tanah Di Blora

Inionline.id, Blora–Praktek mafia tanah memang sedang marak terjadi di Indonesia, tidak pandang bulu siapa korbannya, salah satunya menimpa seorang nenek berusia 94 (tahun) di Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Tanah dan bangunan Rustini nenek yang sudah tinggal selama 60 tahun bersama anak dan cucunya di jalan Diponegoro Lorong 6 RT 005 RW 004 No. 17 Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tiba – tiba terbit sertifikat nama orang lain yang tidak kenal.

Menurut sang nenek, tanah dan bangunan yang hingga saat ini ditempati belum pernah di jual ke orang lain. ia pun mempertanyakan ke pihak lurah setempat namun tidak ada jawaban yang pasti.

“Saya belum pernah menjual tanah yang sudah saya tempati selama 60 tahun lebih. Tetapi tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama orang. sedangkan kondisi kesehatan sudah mulai menurun tak mampu berbuat banyak,” terang Rustini dengan raut wajah sedihnya.

Din & Partners Law Firm yang diberi kuasa mencari keadilan atas peristiwa tersebut, mendatangi nenek Rustini di tempat tinggalnya mencari tahu duduk persoalan yang dialami nenek renta tersebut.

“Setelah kami mendalami apa yang sudah disampaikan oleh nenek Rustini, maka kami berpendapat ada dugaan oknum Kelurahan Cepu dan oknum BPN Blora terlibat aktifitas mafia tanah. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kecurigaan bahwa adanya praktek sindikat mafia tanah telah berlangsung di Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora,” kata Ibraham kuasa hukum Rustini, Rabu (28/04/21).

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan sudah mendatangi pihak kelurahan dan BPN Blora untuk klarifikasi perihal kasus yang menimpa nenek Rustini.

“Kami juga sudah mengklarifikasi ke kelurahan tapi pihak kelurahan tidak mau menunjukan buku desa. Lalu kami juga bersurat dan mendatangi BPN tetapi jawaban dari pihak BPN mengaku belum ada yang mengajukan sertifikat. Anehnya selang beberapa waktu lalu terbit sertifikat atas nama orang lain,” jelasnya.

Setelah berupaya menempuh jalur diluar pengadilan, pihak kuasa hukum nenek Rustini akan menempuh jalur pengadilan. Gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk memberantas  praktik para mafia  tanah yang selama ini sangat meresahkan  para pencari keadilan seperti nasib nenek Rustini. Keadilan harus ditegakan oleh para penegak hukum dengan seadil-adilnya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2017, dimana dengan tiba-tiba PBB yang sebelumnya atas nama Rustini kemudian berubah menjadi atas nama orang lain ( SS ), padahal warga sekitar tidak ada yang mengenal sosok nama tersebut, yang tidak diketahui wujud dan keberadaannya.

Setelah mengadukan ke pihak terkait, PBB sempat berubah nama menjadi Rustini kembali. Selang beberapa waktu kemudian, PBB kembali berubah dan terbit sertifikat tanah atas nama (SS)  tanpa melalui proses prosedur yang sebenarnya. (Red)