Mudik ke Sleman, Siap-siap Dikarantina di Kampung 5 x 24 Jam

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemkab Sleman memberlakukan aturan ketat bagi pelaku perjalanan luar daerah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman No 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menjelaskan dalam aturan itu mengatur tentang pencegahan penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan dan larangan mudik. Dalam aturan itu tertulis bahwa masyarakat yang tidak bisa menunjukan dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina pada tingkat desa atau kelurahan.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu seperti yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri maka Lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam,” kata Kustini kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan Kustini dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan, dikeluarkan Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri.

“Jika tidak bisa menunjukkan itu (dokumen administrasi perjalanan tertentu), dikarantina 5×24 jam dan biaya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan,” tegasnya.

Kustini juga menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

“Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko checkpoint di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” pungkasnya.