Mencegah Pemudik Masuk Jogja, 10 Pos Didirikan Secara Berlapis

Inionline.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mendirikan sepuluh pos penyekatan yang ditempatkan secara berlapis demi mengantisipasi pemudik nekat. Pencegatan dilakukan secara selektif di masa pengetatan dan 24 jam di masa larangan mudik.

“Itu sepuluh titik yang kita siapkan untuk mengantisipasi kegiatan memutar balikkan atau penyekatan masyarakat yang diduga akan mudik berpindah satu daerah ke daerah lain,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Yogyakarta, Rabu (28/4).

Ia mengatakan sepuluh pos itu dibuat berlapis. Empat di antaranya yang masuk kategori vital ada di perbatasan, yakni pos Prambanan di Sleman yang berbatasan langsung dengan Klaten, Jawa Tengah. Lalu, pos Tempel di Sleman yang menjadi pintu masuk pendatang via Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, pos Tempel di Kulon Progo berbatasan dengan Purworejo, Jawa Tengah; Keempat, pos di Gunungkidul yang juga menjadi akses masuk dari Jawa Tengah.

“Enam pos lainnya itu berada agak ke arah dalam,” kata Iwan usai meninjau pos pengawasan di Prambanan, Sleman, Rabu (28/6).

Pos bagian dalam ini, menurut Iwan, didirikan untuk menyaring pemudik yang lolos melewati pos perbatasan. Lokasinya, beberapa yang disebutkannya di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Kulon Progo.

“Sebagai contoh di Yogyakarta di Wirobrajan, kemudian di Kota (Yogyakarta) ada dua pos dimana itu mengantisipasi pergerakan masyarakat yang ada di kota. Mungkin yang lolos di kota, mungkin melaksanakan perjalanan yang bertujuan wisata kita akan bisa sekat di sana,” papar Iwan.

Model penyekatan berlapis ini, lanjut dia, bermaksud mengoptimalkan pencegahan terhadap peluang masuknya kendaraan luar daerah menuju DIY sepanjang berlakunya masa pelarangan mudik. Baik yang melalui jalur utama maupun alternatif.

Operasi penyekatan pun dilakukan secara bertahap berdasarkan periode larangan mudiknya. Selama masa pengetatan mudik, pada 22 April – 5 Mei dan 18-28 Mei, operasi penyekatan dilangsungkan secara acak atau pada waktu-waktu tertentu saja dan terhadap kendaraan dari luar kota.

“Artinya kegiatan pos kita pun juga akan selektif, tidak terus kita gelar setiap saat namun akan secara selektif dan random terhadap kendaraan-kendaraan yang kita tengarai, kita identifikasi sebagai kendaraan yang digunakan dari luar kota untuk masuk [DIY],” paparnya.

Di masa ini, Polda DIY juga menyediakan layanan antigen secara gratis bagi yang terindikasi positif Virus Corona.

Memasuki readyviewed masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Iwan menyebut operasi penyekatan mulai diberlakukan secara 24 jam penuh. Kecuali pelaku perjalanan luar daerah yang mendapat dispensasi, pendatang yang berniat masuk atau melewati wilayah DIY akan langsung dihalau.”Apabila didapati reaktif ataupun indikasi positif Covid-19 akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 daerah untuk kemudian dilakukan treatment. Seperti langkah-langkah protokol kesehatan terhadap orang yang ditengarai terpapar Covid-19,” paparnya.

Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di sembilan titik pada saat pelaksanaan larangan mudik.

“Kalau diperiksa tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan, maka kendaraan itu akan diputar balik atau tidak boleh melanjutkan perjalananannya baik itu yang melalui jalur tol dan jalur arteri. Terkecuali angkutan logistik yang diperbolehkan, itupun harus dilengkapi surat ijin keluar masuk disertai adanya surat keterangan negatif Covid-19,”ujarnya.

Ia pun meminta petugas tidak ragu memberikan tindakan kepada masyarakat dan angkutan moda transportasi yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik.

“Untuk petugas jangan ragu untuk menindak. Kita berkaca yang terjadi di negera India yang sekarang ini kesulitan menanggulangi penyebaran Covid-19, jadi jangan sampai hal ini terjadi di negara kita Indonesia khususnya Lampung,”ungkap alumnus Akpol 1988 ini.