Menaker Umumkan Aturan THR, Beberapa Boleh Cicil

Ekonomi157 views

Inionline.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR Lebaran 2021 pada Senin (12/4) ini.

Rencana itu disampaikan oleh Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitan akhir pekan lalu.

Selain itu, rencana pengumuman juga diketahui dari undangan Konferensi Pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 dari Kemenaker yang akan digelar Senin (12/9) pukul 09.00 ini. Titus menambahkan dalam pengumuman aturan itu bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan 2020 lalu.

Salah satunya, sektor usaha yang akan diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada buruh. Ia mengatakan izin mencicil hanya akan diberikan kepada sektor tertentu.

Insyallah Senin akan diumumkan oleh Bu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah),” ucapnya.

Untuk sektor yang di luar terdampak covid-19, ia memastikan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.

“Sedang disusun drafnya. Sepertinya berubah (dari tahun lalu)” jelas Dinar.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh mereka secara penuh pada lebaran tahun ini.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada Ramadan tahun ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasikan terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp215 triliun dari pembayaran THR perusahaan kepada karyawan tahun ini.

Ia berharap THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini. Jika konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB).