Kritik Asep Arwin Kotsara Kepada Pembentukan BUMD Jawa Barat

Ekonomi157 views

Inionline.id – Kepala Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan tentang keterangan LKPJ yang disampaikan oleh BUMD non keuangan, Senin (05/04/2021).

Berdasarkan Pergub nomor 96 tahun 2020 dimana biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan mempunyai 3 bagian yang pertama bagian BUMD lembaga keuangan dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang kedua bagian BUMD non lembaga keuangan dan yang ketiga bagian investasi daerah dan administrasi pembangunan.

Ada 4 program dan 13 kegiatan dimana anggaran yang di pergunakan sebesar Rp 2.991.880.781 akan tetapi realisasi yang terpakai Rp 2.825.440.324, sehingga presentasenya mencapai 94,44% di karenakan banyak pertemuan evaluasi di lakukan secara daring karena kondisi pandemi Covid-19 ini.

Biro BUMD menilai BUMD yang di kelola oleh provinsi Jawa barat kondisi kesehatannya, ada 9 BUMD yang di kelola provinsi Jawa Barat, berikut penilaiannya.

BUMD non keuangan:

  1. PT Jasa Sarana – 64,5 – Cukup Sehat
  2. PT Jaswita Jabar- 77 – Sehat
  3. PT Tirta Gemah Ripah – 60,5 – Cukup Sehat
  4. PT Agro Jabar – 90 – Sehat
  5. PT Agronesia – 60,5 – Cukup Sehat
  6. PT Migas Hulu Jabar – 87 – Sehat
  7. PT Migas Hilir Jabar – 20 – Tidak Sehat
  8. PT BIJB – 43,5 – Kurang Sehat
  9. PD Agribisnis Dan Pertambangan – 20 – Tidak Sehat

Kemudian BUMD Keuangan :

  1. Bank BJB – Sehat
  2. PT Jamkrida – Sehat
  3. 15 BPR – 13 Sehat, 2 Cukup Sehat
  4. 14 LKM – 6 Sehat, 7 Cukup Sehat, 1 Kurang Sehat

Penilaiannya berdasarkan 3 kriteria :

  1. Keuangan
  2. Operasional
  3. Administrasi

Asep Arwin Kotsara Mengkritisi perihal tujuan dibentuknya BUMD tersebut, jika kita melihat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dimana pasal 7 tersebut disampaikan tujuan daripada pembentukan BUMD ada 3 yang pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, yang kedua menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, yang ketiga memperoleh keuntungan.

“Dari 3 tujuan pembentukan BUMD tersebut kita seharusnya tidak menilai sebuah BUMD hanya dilihat dari faktor laba atau keuntungannya saja, tetapi juga harus dilihat ketiga komponen tersebut bagaimana BUMD bisa meberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyedian barang atau jasa bagi pemenuhan hajat orang banyak” ujar Asep.

LKPJ ini diusulkan untuk di masukan ketiga poin tersebut agar di masukan di laporan LKPJ, kemudian juga diusulkan agar anak-anak perusahaan yang sudah memberikan profit dan menguntungkan maka alangkah baiknya jika anak perusahaan tersebut di naikan statusnya menjadi setara dengan BUMD, sehingga perusahaan tersebut bisa lebih kreatif dan inovasi sehingga bisa menambah PAD bagi pemerintah Jawa Barat.