Kejagung Mengincar Dua Perusahaan Terdakwa Kasus Jiwasraya

Inionline.id – Kejaksaan Agung tengah mengincar dua perusahaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasiĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan bahwa perusahaan tersebut nantinya diharapkan dapat dirampas oleh negara.

Sehingga, kata dia, pihaknya menempuh jalur kasasi untuk melawan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus tersebut.

“Ada dua perusahaan (diincar untuk dirampas), keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat,” kata Ali Mukartono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Dia mengatakan bahwa kedua perusahaan itu bergerak di bidang tambang batubara dan penangkaran ikan. Hanya saja, dia tak merinciĀ lebih lanjut mengenai nama perusahaan yang diincar tersebut.

Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi, perusahaan yang dituntut jaksa hanya akan dirampas asetnya oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan.

“Beda merampas aset dengan merampas perusahaan. Kalau merampas aset, tidak ikut perusahaannya. Kalau merampas perusahaan, berikut asetnya,” ucap dia.

Ali menerangkan bahwa tindakan jaksa itu dimungkinkan dalam payung hukum yang berlaku. Dia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pidana tambahan dari kejahatan korupsi juga bisa berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perusahaan milik terpidana.

Kejagung sebelumnya memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa.

Adapun para terdakwa ialah, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.