Kakorlantas Mengancam Sita Mobil Travel Melanggar Larangan Mudik

Inionline.id – Kepolisian bakal menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono bahkan mengancam akan menyita kendaraan yang dipakai ‘menyelundupkan’ pemudik tersebut.

“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran,” kata Istiono saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4).

Dikatakan Istiono, kepolisian sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik.

Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur lebaran.

“Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” paparnya.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, kendaraan yang dipergunakan sebagai angkutan travel gelap untuk masuk ke wilayah DIY akan disita setidaknya sampai momen lebaran dan rentetan operasi kepolisian terkait berakhir.

“Kakorlantas menjelaskan bahwa itu nanti bisa diambil setelah kegiatan perkiraan mudik ini selesai. Artinya kita akan menerbitkan tilang dimana tilang itu barang buktinya adalah kendaraan,” paparnya di lokasi yang sama.

Sementara untuk para penumpangnya akan diturunkan dan diputar balik atau dipulangkan ke daerah asal mereka. Iwan menegaskan, kepolisian tidak akan memfasilitasinya.

“Ya tanggung jawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui, angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah,” tegasnya.

“Artinya kita minta pertanggungjawaban terhadap orang-orang tersebut, artinya mungkin dia minta tolong telepon saudaranya atau apa kita tidak memfasilitasi untuk dia putar balik,” tandas Iwan.