Jabar Menerapkan SIKM saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pelaku perjalanan lintas batas baik yang keluar maupun masuk Jawa Barat harus memiliki izin perjalanan berupa surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar. Merujuk pada surat edaran, SIKM dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.

Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal dilakukan dengan tegas.

Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Ade Afriandi, mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar readyviewed aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antar provinsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Dengan komitmen bersama tersebut, Ade berharap koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan, proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.

Selain itu, Ade menyebut Pemprov Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat.

“Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021),” ujarnya.