Jabar Meminta Pebisnis Belum Bisa Bayar THR Beri Bukti ke Buruh

Ekonomi157 views

Inionline.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR buruh. Ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan belum mampu membayar THR, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik mengatakan harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata dia, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar dalam hal ini akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Ia mengatakan bila nantinya kedua belah pihak sepakat, pihaknya akan memberi keringanan pada mereka. Namun, keringanan yang dapat ditolerir sesuai surat edaran menaker.

Artinya, tolerir hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

“Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan perjanjian kerja bersama untuk memberikan THR,” katanya  di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/4).

Sebagai informasi, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR pekerja secara penuh pada Lebaran tahun ini.

Pemberian THR tanpa mencicil diminta demi meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.