Gubernur Bengkulu Memperbolehkan Mudik Antardaerah dalam Provinsi

Antar Daerah257 views

Bengkulu, Inionline.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya bakal melaksanakan keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021. Namun dia mengatakan mudik antardaerah di dalam Bengkulu masih bisa dilakukan.

“Untuk pelaksanaan mudik di dalam wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, iya, diperbolehkan,” kata Rohidin kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan warga yang akan keluar dari Bengkulu akan diperiksa ketat. Jika daerah tujuan dinilai aman dari pandemi Corona, akan diizinkan.

“Kecuali keluar provinsi, akan dilihat tujuannya terlebih dahulu. Jika daerah tujuan mudik semua sama-sama daerah aman, saya kira boleh. Nanti kan kita lihat pemetaannya,” ujar Rohidin.

Rohidin mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis larangan mudik dari pemerintah pusat. Dia menyebut saat ini belum ada aturan tertulis soal larangan mudik.

“Kita belum menerima secara langsung juknis pihak pemerintah pusat terkait dengan masalah mudik Lebaran. Kita tetap menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelas Rohidin.

Pemerintah pusat sebelumnya melarang mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.