Enam Terdakwa Penyerang Mako Brimob Divonis Hukuman Mati

Inionline.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa terorisme yang terlibat dalam kerusuhan di Kompleks rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Enam terdakwa divonis melalui sidang yang digelar pada Rabu (21/4).

“Enam terdakwa divonis hukuman mati,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Dia menyatakan bahwa para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Artinya, vonis tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap.

Adapun para terdakwa yang divonis itu ialah, Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Kerusuhan diketahui terjadi antara aparat yang bertugas dengan sejumlah narapidana terorisme di Mako Brimob. Peristiwa yang terjadi selama lebih dari 30 jam ini membuat setidaknya 5 polisi dan satu tahanan meninggal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri kala itu, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa lima orang polisi yang menjadi korban tidak dibunuh dengan cara yang biasa dilakukan oleh ISIS. Kala itu, pihak kepolisian mengklaim insiden tersebut meletup lantaran salah paham saat pemberian makanan kepada tahanan teroris.

Adapun lima anggota yang tewas tersebut adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas, dan Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.

Saat itu Presiden RI Joko Widodo mengecam aksi itu. Dia memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Saya bilang ke Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat liar biasa untuk prajurit yang menjadi korban teroris,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor.