Bareskrim Polri Mengupayakan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Inionline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Agus kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Kata dia, nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.

Ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain, kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian.

“Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan,” tambahnya lagi.

Jozeph sendiri telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa (20/4) kemarin. Dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP.

readyviewed Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan pernah mengungkapkan bahwa Indonesia dan Jerman tak memiliki perjanjian ekstradisi. Hanya saja, kepolisian saat ini tengah mengupayakan penerbitan red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Indonesia menganut asas teritorial dan nationality,” kata Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, penerbitan red notice masih diproses oleh Interpol yang diprediksi memakan waktu sekitar satu minggu. Pihaknya sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Jozeph usai menjeratnya sebagai tersangka.