Usai Setor Jutaan Dolar Palsu ke Bank 2 Warga Bali Ditangkap

Inionline.id – Dua warga Bali, IWW (42) san SMJ (56) ditangkap karena hendak menyetor uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat senilai US$1,5 juta atau setara Rp21 miliar ke sebuah bank.

“Dua pelaku ini mencoba memasukkan uang ini ke bank,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3).

Oki mengatakan pelaku membawa uang 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 15 ribu lembar. Sesuai prosedur uang-uang itu dicek oleh petugas. Meski kualitas menyerupai dolar asli, pihak bank ternyata menemukan banyak kejanggalan di uang kertas tersebut.

Menurut Oki, uang dolar tersebut memiliki cetakan yang kurang sempurna, seperti tak presisi pada sejumlah sisi, di bagian tanda air. Selain itu nomor seri juga tidak terdaftar.

“Karena dolar nomor serinya tercatat, setelah dicek tidak ada,” ujarnya.

Oki mengatakan pihaknya juga turut memeriksa uang tersebut. Tim laboratorium dan forensik pun menyatakan bahwa uang pecahan dolar tersebut palsu.

“Bisa dikatakan palsu karena bentuknya tidak presisi, dan sudah dibuktikan dari hasil labfor,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dolar-dolar palsu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Bali. Selama ini uang itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka lalu membawa uang itu ke Surabaya, melalui jalur darat. Dengan tujuan ingin memasukkan uang itu ke rekening untuk ditukar dengan surat berharga.

“Menurut pengakuan dari yang bersangkutan, uang ini tadinya akan dimasukkan di bank setelah diberikan oleh kedua tersangka tersebut untuk ditukar dengan surat berharga,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, IWW dan SMJ dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.