Tak Membawa Surat Bebas Covid, Wisatawan di Jogja Diminta Pulang

Berita057 views

Inionline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meminta sejumlah rombongan wisatawan asal luar DIY pulang ke daerah masing-masing karena tak mengantongi surat kesehatan bebas covid-19. Surat kesehatan bebas covid-19 ini merupakan syarat bagi pelaku perjalanan selama masa pandemi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menerangkan, rombongan wisatawan ini diketahui tak membawa surat keterangan bebas covid-19 usai pihaknya melakukan operasi acak di dua objek wisata.

“Di Taman Sari dan Kebun Binatang Gembira Loka,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Operasi patroli ini dilaksanakan demi mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 selama momentum libur Isra Mi’raj dan hari raya Nyepi pada 14 Maret mendatang.

Di Taman Sari, jajarannya memeriksa lima rombongan wisatawan asal luar DIY. Mereka berasal dari Kabupaten Cilacap, Magelang, dan Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kemudian Kabupaten Purbalingga dan Pasuruan, Jawa Timur.

“Satu rombongan dari Pasuruan yang bisa menunjukkan surat tes rapid antigen dan empat rombongan untuk selanjutnya disarankan kembali ke daerah asal,” jelas Agus.

Sementara di Kebun Binatang Gembira Loka, para anggota Satpol PP Kota Yogyakarta mendapati tujuh rombongan asal luar DIY yang tak mengantongi surat bebas covid-19.

Ketujuh rombongan ini berasal dari Kabupaten Boyolali, Magelang, Klaten, Jawa Tengah. Ada pula wisatawan asal Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Mereka juga untuk selanjutnya disarankan kembali ke daerah asal,” tegas Agus.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya menyatakan tak melarang destinasi wisata untuk tetap beroperasi selama masa readyviewed pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Dibuka silakan saja, yang penting memenuhi persyaratannya. Kalau ada yang positif (kasus penularan Covid-19), ya saya tutup,” kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Senin (8/3).

Sementara Sekda DIY Baskara Aji menyebut, bentuk persyaratan tetap beroperasinya objek wisata selama masa PPKM ini adalah menerapkan segala protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona. Termasuk, menyaring para pengunjungnya.

“Persyaratan protokol kesehatan, pakai (hasil negatif) antigen dan seterusnya, kita jalan,” kata Aji.