Skema KPBU Menjadi Solusi Genjot Pengembangan Perumahan

Inionline.id – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) membentuk kerja sama dalam mendorong pengembangan perumahan dan pemukiman di Indonesia.

Kedua perusahaan pelat merah ini akan mendorong skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai cara untuk mengembangkan sektor properti dengan cepat.

Keduanya akan melakukan kerja sama dalam penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan sektor perumahan dan permukiman, serta capacity building dan pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.

Direktur PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan pihaknya sebagai akan berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur salah satunya melalui innovative financing yaitu skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dia menilai KPBU mampu meringankan APBN yang tengah difokuskan untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap dapat memperkuat sinergi PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kemenkeu khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif khususnya untuk sektor perumahan dan permukiman yang saat ini dibutuhkan masyarakat,” kata Wahid dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/2/2021).

Di sisi lain, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo menuturkan amanah pendirian SMF adalah mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia. Maka dari itu, pihaknya menyambut baik kerja sama dengan PT PII ini.

“Kami berharap SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan permukiman sesuai dengan amanat Perpres No. 100/2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan dalam rangka mendukung PEN,” kata Ananta.

SMF merupakan special machine vehicles (SMV) atau perusahaan khusus yang didirikan Kemenkeu di bidang pembiayaan sekunder perumahan. SMF didirikan untuk meningkatkan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah atau panjang kepada penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.

Sementara PII yang juga merupakan SMV yang sama-sama didirikan Kemenkeu memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, skema penjaminan pinjaman langsung non-KPBU, dan juga penyedia fasilitas penyiapan proyek, dan pendampingan transaksi.