Selama 3 Bulan Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Mencapai Rp 1,5 M

Antar Daerah057 views

Surabaya, Inionline.id – Selama tiga bulan, terlebih saat pemberlakuan PPKM dan PPKM Mikro, Kota Surabaya mendapati 11 ribu lebih pelanggar protokol kesehatan. Baik perorangan maupun pelaku usaha yang tidak menaati peraturan.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan pada periode 11 Januari hingga 2 Maret 2021 terdapat pelanggaran perorangan sebanyak 10.215. Para pelanggar mendapati sanksi berupa penyitaan KTP dan denda administratif sebesar Rp 150 ribu.

“Sudah bayar Rp 887.550.000 dan yang belum bayar Rp 644.550.000,” kata Febri kepada detikcom, Selasa (9/3/2021).

Selain kepada perorangan, penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PPKM juga dilakukan pada pelaku usaha. Pada periode yang sama, terdapat 144 tempat usaha (yang belum diizinkan beroperasi).

Sanksi yang diterima para pelaku usaha yaitu penyitaan kartu identitas (KTP) penanggung jawab. Kemudian denda administratif, untuk Usaha Mikro Rp 500.000, Usaha Kecil Rp 1.000.000, Usaha Menengah Rp 5.000.000, Usaha Besar Rp 25.000.000.

“Sudah bayar Rp 34.000.000 dan yang belum bayar Rp 38.000.000,” ujarnya.

Sementara jenis pelanggaran ada lima kategori. Yakni tidak memakai masker sebanyak 9.413, berkerumun 1.615, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan 87, pelanggaran jam operasional 178 dan tempat makan lebih dari 50% ada 38.

“Total jumlah perolehan denda administrasi periode 4 Januari sampai dengan 2 Maret 2021 Rp 1.592.150.000,” pungkasnya.