Sekolah Bisa Menggunakan Dana BOS untuk Tambal Koleksi Perpustakaan

Pendidikan457 views

Inionline.id – Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 menyebutkan, hanya sekitar 13,02 persen penduduk Indonesia berusia lima tahun ke atas yang datang ke perpustakaan.  Bahkan, dominasi bacaan yang dibaca mereka ketika mengunjungi perpustakaan adalah buku pelajaran (80,83 persen), selain kitab suci (73,65 persen).

Selain angka kunjungan ke perpustakaan yang rendah, kurangnya ragam bahan bacaan yang dibaca siswa juga berdampak pada rendahnya aktivitas literasi membaca secara nasional.

“Berkaca pada hasil Programme for International Student Assessment (PISA), siswa yang menghabiskan lebih banyak dalam seminggu untuk membaca sebagai hiburan di waktu luang, memiliki skor lebih tinggi dibanding dengan yang tidak atau kurang senang membaca,” kata Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno saat Rakornas Bidang Perpustakaan 2021, Senin, 22 Maret 2021.

Di lingkup negara ASEAN, skor PISA Indonesia hanya lebih baik dari Filipina. Bahkan, provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta jauh lebih baik dari skala nasional. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan mutu.

PISA juga mengungkapkan, tren dan permasalahan hasil belajar pendidikan dasar dan menengah selama 10 tahun terakhir cenderung stagnan.  Indonesia masih konsisten sebagai salah satu negara dengan peringkat PISA terendah.

Latar fakta ini mendorong pemerintah mendorong reformasi pendidikan dan menelurkan kebijakan lainnya.  Seperti menambal koleksi perpustakaan sekolah melalui reformasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi lebih fleksibel.

Jika sebelumnya kebijakan pembelian buku teks dan buku bacaan dialokasikan maksimum 20 persen. Artinya, sekolah dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi para guru dan siswa.

Maka sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis BOS, pada 2020 dan 2021 alokasi untuk pembelian buku teks dan bacaan lainnya dihilangkan. Tidak ada lagi ketentuan alokasi maksimum.

“Namun, tujuannya tetap sama, selain memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” jelas Totok.