PN Jaksel Kabulkan Kembali Gugatan PT. TjiTajam Melalui Putusan Praperadilan

Inionline.id, Bogor–Melewati waktu yang sangat panjang, lagi-lagi persoalan sengketa perusahaan kembali di menangkan oleh pelapor dalam hal ini adalah pihak PT. TJITAJAM Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham) telah dinyatakan sah menurut hukum.

Serta pemilik atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya yang seluruhnya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2682 K/ PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Hal tersebut diperkuat kembali melalui persidangan praperadilan yang di gelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan.

Kuasa hukum dari PT. TJITAJAM sah, Reynold Thonak S.H. mengatakan pihaknya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, terlebih Presiden Jokowi telah memberikan warning keras terhadap segala bentuk mafia tanah.

“Hari ini kami cukup puas, kami mendapatkan keadilan melalui putusan praperadilan di PN Jaksel. Kami menggaris bawahi bahwa adanya kriminalisasi terhadap PT. TJITAJAM. Dengan segala cara mereka lakukan untuk merebutnya dengan tidak pakai aturan,” tegas Ray.

Di tambahkan Reynold, adanya enam putusan tetap pengadilan, tidak membuat pihak PT. TJITAJAM dapat melalukan keleluasaan untuk menggunakan asetnya sebagaimana mestinya.

“Masih ada cara-cara yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap yang diduga memperalat alat negara, dan memaksa kami untuk menyerahkan seluruh aset yang jumlahnya mencapai sekira 155 hektare,” tambahnya, Selasa (23/3/2021).

Di temani oleh Antonius Edwin, S.H.
dan Willy Ocriansyah, S.H. Reynold juga memaparkan, bahwa sengketa pembajakan PT. TJITAJAM sudah terjadi sejak tahun 1999, dimana Ponten Cahaya Surbakti membajak PT. TJITAJAM dengan Akta-akta yang tidak benar, kemudian digugat oleh Kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara No : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, dan Kliennya menang sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

“Kemudian pada tahun 2008, pada saat Klien kami ingin melakukan penyesuaian Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditolak oleh AHU, karena alasan sudah ada PT. TJITAJAM lain, yang kemudian diketahui oleh kami pihak-pihak tersebut diantaranya Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk, dimana mereka menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan pembajakan kembali Saham PT. TJITAJAM,” ucap Rey.

Selanjutnya Cipto Sulistio, Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk telah bekerja sama dengan Pelapor yakni PT. (BWR) dan PT. (GCC) untuk membangun Perumahan Green Citayam City, dimana secara Melawan Hukum mereka menerbitkan SHGB Pengganti karena hilang padahal tidak pernah hilang di Kabupaten Bogor.

“PT. (GCC) kemudian bekerja sama dengan Bank BTN Cabang Depok untuk fasilitas KPR, yang kemudian dicairkan dana Rp 63.000.000.000,-, padahal perumahan tersebut tidak memiliki Site Plan, IMB, dan izin-izin lainnya,” paparnya.

Sementara, pihak tergugat saat di mintai keterangan terlihat enggan untuk memberikan keterangan terkait putusan praperadilan tersebut. (Adt).