Perusahaan Beroperasi Normal, Buruh Mempertanyakan THR Dicicil

Ekonomi057 views

Inionline.id – Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (SP TSK SPSI) menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka readyviewed opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada 2020. Alhasil, banyak perusahaan memilih opsi itu. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu.

“Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda di mana perusahaan sudah beroperasi secara normal,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3).

Menurut Roy, pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh.

Aturan itu, antara lain pengesahan UU Cipta Kerja, PP No 34 tentang tenaga kerja asing (TKA), PP No 35 mengenai PKWT, alih daya dan PHK, PP No 36 mengenai pengupahan, PP No 37 mengenai JKP, serta Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2021 mengenai pengupahan untuk industri padat karya di mana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, apalagi dengan rencana Menteri Ketenagakerjaan akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021, maka lengkap sudah penderitaan kaum buruh,” ujar Roy.

Adapun berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada buruh.

“Kira meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengeluarkan aturan THR dapat dicicil atau ditunda. Buruh menolak aturan tersebut,” ucapnya.

“Kalau pemerintah memaksakan berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan tersebut. Jadi, kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah,” cetus Roy.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha masih membutuhkan kebijakan untuk mencicil THR karena masih banyak sektor yang belum pulih akibat pandemi.

“Kalau melihat kondisi saat ini, kelihatannya masih perlu aturan mencicil. Masih banyak sektor yang terdampak pandemi dan belum ada tanda-tanda pemulihan,” dalihnya, Rabu (17/3).