MUI Mendesak Cabut Perpres Miras, Ingatkan Fatwa soal Alkohol

Berita157 views

Inionline.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mendesaka pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia.

“Tentang Perpres Miras, komitmen MUI jelas, cabut aturan yang melegalkan miras,” kata Asrorun dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Asrorun menilai pencabutan aturan tersebut demi mewujudkan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.

Asrorun juga mengingatkan rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol Untuk Bahan Obat. Salah satu poin fatwa itu berisikan agar pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat. Salah satu caranya dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya.

“Serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.

Terpisah, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa Miras merupakan minuman yang haram untuk dikonsumsi. Ia secara pribadi turut menolak dan meminta agar pemerintah mencabut Perpres tersebut.

“Saya pikir harus dicabut kalau dengar aspirasi rakyat,” kata Cholil dalam rekaman suara yang diterima.

Menurutnya, persoalan Miras bukan hanya sekadar persoalan bagi agama Islam semata. Namun, sangat tak menguntungkan bagi masa depan masyarakat Indonesia.

“Tapi soal kemanusiaan juga. Miras adalah meracuni otak,” kata dia.

Aturan tentang izin investasi Miras tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak dan bersikeras menilai bahwa aturan tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.