Inionline.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 kepada 1.115 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan pemberian remisi tersebut sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).
Ia juga merinci Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.
“Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana,” kata dia.
Selain itu, Reynhard memastikan narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta. “Dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17 ribu per orang,” kata dia.
Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Jumlah itu terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.