Lebih dari 1.000 Napi Menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Inionline.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 kepada 1.115 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan pemberian remisi tersebut sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Reynhard menjelaskan penerima remisi khusus tersebut terdiri dari 1.113 narapidana penerima pengurangan masa tahanan sebagian. Rinciannya, sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 764 orang menerima remisi satu bulan, 116 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 orang menerima remisi dua bulan. Sementara itu, dua narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Ia juga merinci Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.

“Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana,” kata dia.

Selain itu, Reynhard memastikan narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta. “Dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17 ribu per orang,” kata dia.

Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Jumlah itu terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.