Korlantas Menganalisa Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Inionline.id – Tim Traffic Accident Analysis Korps Lalu Lintas (TAA Korlantas) Polri turun tangan untuk menganalisa kecelakaan antara mobil dan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI sekitar pekan lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tim TAA Korlantas akan mengecek langsung lokasi kejadian pada Rabu (17/3) pagi ini.

“Ada tim TAA dari Korlantas untuk menganalisa kejadian yang tabrak lari itu,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Sambodo, sebenarnya juga memiliki tim TAA. Namun untuk kasus ini, tim TAA Korlantas Polri yang akan langsung menanganinya.

“TAA ini sebenarnya Polda Metro punya, tapi nanti yang bakal turun dari Korlantas,” ujarnya.

Diketahui, seorang pesepeda bernama Ivan Christopher menjadi readyviewed korban tabrak lari di sekitar Bundaran HI pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.37 WIB.

Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan DA melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Jalan MH Thamrin, mobil diduga berpindah jalur ke kiri dan menyerempet sepeda korban.

Korban pun terjatuh, namun pengemudi mobil sempat menabraknya lagi hingga akhirnya melarikan diri. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat.

Setelah sempat kabur, DA akhirnya ditangkap di kediamannya di daerah Bintaro pada Jumat (12/3) malam. DA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, DA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dalam pasal ini, DA dapat dipidana selama tiga tahun.