Kemenkeu Menegaskan Gaji Guru PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (Pemda) tak khawatir soal penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji guru PPPK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto menjelaskan, alokasi untuk pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Dengan begitu, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.

“Saya ingin tegaskan dan sampaikan bahwa alokasi gaji untuk PPPK guru adalah tambahan dari alokasi DAU,” kata Adriyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara daring, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam perhitungan DAU, kata dia, terdapat alokasi dasar yang dikhususkan untuk gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan CPNSD. Namun, untuk kebijakan tahun ini, para guru PPPK juga akan masuk dalam hitungan tersebut.

“Formasi PPPK ini baru kita lakukan di 2021 untuk kita alokasikan dalam DAU, tapi alokasikan di dalam bentuk DAU tambahan,” tambah dia.

Pada 2021, usulan DAU yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK merupakan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun alokasinya sebesar Rp19,4 triliun.

“Alokasi anggaran fungsi pendidikan melalui Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu total Rp299,1 triliun, di dalamnya ada Rp19,4 triliun yang digunakan untuk PPPK. ini ada di UU APBN, Rp19,4 triliun ini digunakan untuk pembayaran gaji ASN (PPPK),” beber Adriyanto.

Pemerintah menargetkan membuka satu juta formasi guru PPPK pada 2021. Namun, hingga saat ini pengajuan dari Pemda baru sebanyak 523 ribu formasi.

Sejumlah Pemda ragu menyerahkan kebutuhan formasi guru PPPK. Sebab, Pemda berpikir, gaji guru PPPK nantinya akan ditanggung oleh APBD.