Kejagung Menyiapkan 4 Berkas, Habib Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim

Inionline.id – Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus kerumunan Rizieq terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus bergulir dalam kegiatan yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Leonard pun menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.

Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19 Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.

“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021,” tambah dia.

Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini tim Kejagung bakal mulai menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.

Adapun readyviewed Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, masih untuk kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dijerat melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.