Ini 5 Syarat MUI yang Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca.

Meski memiliki kandungan haram, namun dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.

Fatwa tersebut merinci terdapat lima syarat AstraZeneca diperbolehkan penggunaannya.

“Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar’iyyah yang menduduki kondisi darurat syar’i,” tulis fatwa MUI yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Syarat ketiga yakni ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

“Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” tulis isi fatwa tersebut.

Meski demikian, Fatwa tersebut juga mengatur vaksin tersebut tak diperbolehkan untuk digunakan lagi apabila lima syarat tadi sudah dicabut atau tak berlaku lagi.

Fatwa tersebut juga meminta agar Pemerintah wajib mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” isi Fatwa tersebut.

readyviewed Pemerintah Indonesia sendiri saat ini sudah mendatangkan vaksin virus Corona produksi AstraZeneca untuk vaksinasi masyarakat Indonesia.

Pihak AstraZeneca Indonesia sebelumnya menyatakan vaksin yang diproduksinya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.

“Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” dalam pernyataan resmi AstraZeneca beberapa waktu lalu.

AstraZeneca Indonesia turut mengklaim bila vaksinnya merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan. Hal itu telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Menurut AstraZeneca pula, vaksin ini sudah diklaim disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Islam. Beberapa diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.