DPR Mendesak BPJS Tenaker Revisi Aturan Pensiun di Usia 36 Tahun

Ekonomi157 views

Inionline.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta BPJS Ketenagakerjaan merevisi aturan terkait masa pensiun pegawai pada usia 36 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay dari fraksi PAN mengungkapkan bahwa masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada dua jenis. Pertama, pensiun pada usia 57 tahun, dan kedua, pensiun ketika usia 36 tahun.

Saleh menilai jenis pensiun kedua ini berlaku bagi karyawan yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ijazah D3.

“Atau masuk ke sana S1, tap dia daftarnya D3. Ada juga begitu. Jadi kalau daftar ijazah S1 tapi mengambil pekerjaan D3 pensiunnya usia 36 tahun. Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia,” ujarnya dalam rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/3).

Ia meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan melihat lagi aturan tersebut. Saleh mengklaim hal itu sebagai pelanggaran.

“Masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36 tahun-40 tahun itu masa kejayaan orang,” imbuh Saleh.

Saleh mencontohkan Soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia pada usia 40 tahun. Kemudian, beberapa umat Islam juga baru ditunjuk menjadi Nabi ketika usianya 40 tahun.

“Baca dong, masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10 tahun-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja menikmati bekerja,” terang Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan aturan itu dibuat berdasarkan referensi lembaga lain, seperti di sektor keuangan.

Selain itu, kualitas akurasi dan kecepatan bekerja pegawai berusia 36 tahun juga menurun.

Anggoro menyatakan pegawai yang masa pensiunnya ditetapkan pada 36 tahun itu berlaku bagi lulusan D3 atau S1 yang mendaftar sebagai customer service officer (CSO) dan sekretaris BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, ada 439 pegawai CSO dan 137 pegawai dengan posisi sekretaris di BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, mereka tetap diberikan kesempatan untuk tetap bekerja di BPJS Ketenagakerjaan jika melanjutkan pendidikannya menjadi S1 dan mengikuti uji kompetensi.

“Jadi dia bisa pindah bidang asal dia mengusahakan dirinya supaya bisa mampu di bidang itu,” kata Anggoro.