Ada Insentif Rumah Bebas PPN, Pengembang: Bisa Memulihkan Sektor Properti

Inionline.id – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan industri properti yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi Junaidi Abdillah di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Junaidi mengatakan sektor industri menjadi salah satu sektor yang paling terdampak terutama dari sisi penjualan. Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp 600 juta. Sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20%-30%.

“Ya tentu melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” kata Junaidi.

“Dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ke tiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” sambung Junaidi.

Junaidi berharap insentif PPN perumahan ini bisa sinergi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplayer ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memeberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplayer ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Airlangga mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).