Polisi Buru Pelaku Pembuang Limbah Medis Bekas Pakai Yang Ditemukan di Tenjo

TENJO, inionline.id – Kepolisian sektor Parungpanjang sudah memeriksa dua orang saksi terkait penemuan limbah medis berisikan Alat Pelindung Diri (APD) di area kebun kosong milik PT MAU berlokasi di Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor kemarin.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan data, ada dua orang saksi inisial AH dan MD sudah diperiksa, mereka pertama menemukan limbah APD,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Wagiman kepada sejumlah wartawan seusai membagikan masker di area Pasar Parungpanjang, Rabu (03/2/2021).

Ia mengaku, nantinya pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelaku yang membuang Limbah medis tersebut. Karena, pada waktu ditemukan isinya tidak hanya baju hazmat saja melainkan ada masker, dan sarung tangan.

“Yang jelas pelaku bisa dikenai pasal UUD Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda 1 milyar,” tegasnya

Wagiman juga menuturkan, tahapan penyelidikan hasil dari olah TKP dilakukan dan mengumpulkan barang bukti. Karena, belum mengarah ke pelaku maupun pihak yang membuang limbah APD.

“Meskipun sudah ada alat bukti sebagai penyelidikan nantinya apakah mengarah ke Rumah Sakit mana atau Puskesmas yang memang berani membuang sembarang limbah APD dan masuk kategori B3,” tuturnya

Bahkan, ia mengungkapkan, untuk lokasi pembuangan tidak jauh dari pemukiman warga hanya berjarak tiga kilometer saja.

“Memang tidak menyebabkan bau menyengat, tapi ini limbah B3 jadi sangat bahaya buat kesehatan apalagi lokasinya berada dipinggir jalan,” pungkasnya. (Mul)