Perludem Menyebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu

Politik057 views

Inionline.id – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai tidak dilanjutkan pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI karena ada beberapa kepentingan.

Pertama, ada kepentingan partai mempertahankan ambang batas parlemen agar tidak naik dan tidak diberlakukan ambang batas di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Serta kepentingan agar besaran dapil dan alokasi kursi tidak diperkecil.

“Itu merupakan aspirasi atau refleksi dari kepentingan partai-partai menengah kecil,” kata Titi dalam diskusi daring, Kamis (11/2).

Kedua, ada kepentingan partai-partai yang tidak menginginkan perubahan ambang batas pencalonan presiden.

Ketiga, pemerintah juga memiliki kepentingan agar jadwal Pilkada tidak diubah dan tetap digelar serentak pada 2024.

Sehingga, keputusan yang diambil untuk pembahasan tidak dilanjutkan merupakan kompromi dari ketiga kepentingan tersebut.

“Jadi ini kemudian kepentingan yang saling bertemu dan komprominya adalah tidak dilakukan revisi terhadap UU Pemilu,” kata Titi.

Namun, tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu membawa konsekuensi kompleksitas dan masalah teknis yang dihadapi dalam pemilu. Dikhawatirkan juga masalah di Pilpres dan Pileg serentak 2019 akan terulang.

Titi mendorong RUU Pemilu supaya dibahas. Jangan hanya karena kepentingan partai politik hingga pemerintah, ruang untuk perbaikan pemilu ditutup.

“Jadi jangan sampai juga idealisme dan ideologinya jadi hilang. Karena tadi, pragmatisme untuk mengamankan masing-masing kepentingan itu. Jadi saya kira jangan sampai pintu untuk perbaikan-perbaikan pemilu itu sama sekali ditutup meskipun ada kepentingan-kepentingan tadi,” pungkasnya.