Pengosongan Lahan Milik Arsinah Syarat Akan Permainan Mafia Tanah

Inionline.id, JAKARTA BARAT–Penguasaan fisik yang dilakukan oleh oknum yang menggandeng aparat penegak hukum, dinilai bahwa keputusan lelang oleh KPNL yang berujung pada pengosongan lahan milik Arsinah ini bagian dari permainan mafia tanah.

Arsinah, Janda tua yang memiliki tiga orang anak ini harus berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum demi menjaga hak milik atas tanah peninggalan mantan suaminya H. Jimun. Peninggalan almarhum mantan suaminya yakni tanah seluas 910 meter persegi yang terletak dijalan rawa gabus no 33 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Menurut penjelasan Arsinah, bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun, karena surat Girik Tanah Nomor : Girik C.2782 Persil d.II luas 910 M2 tercatat atas nama Nain bin Amat beserta kwitansinya masih utuh ditangannya.

“Setelah terjadi permasalahan dengan mantan suami, saya pergi dengan anak saya dengan membawa surat girik tersebut, tiba-tiba saat sekian lama baru saya menemukan permasalahan terkait tanah saya, dan sudah ada di bank dan sudah dilelang pula, padahal surat girik masih ditangan, makanya saya meminta Pak Boy sebagai kuasa hukum untuk membantu saya,” jelas Arsinah.

Di sisi yang sama Boy Sulimas selaku kuasa hukum dari Arsinah melihat ada kejanggalan atas tanah milik kliennya, karena bagaimana mungkin surat girik yang ada di tangan Bu Arsinah kini, ada di Bank dan sampai dilakukan lelang atas tanah tersebut.

“Secara logika tidak mungkin surat girik bisa dilelang padahal masih ada di tangan klien saya, ternyata dugaan saya bahwa surat tanah tersebut ada yang menggandakan sehingga bisa masuk di bank dan sudah berubah statusnya menjadi SHM atas nama Umar Fadilah, dan melalui surat tersebut pengosongan lahan dilakukan,” jelas Bang Boy, saat dikonfirmasi di lokasi tanah Arsinah tersebut, Selasa (23/02/21).

Setelah diteliti terkait kasus tanah Arsinah ternyata ada pemain mafia tanah yang berusaha menguasai tanah tersebut melalui anak dari istri kedua H. Jimun yang bertransaksi dengan Martinus dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Setelah kita kaji dan teliti kasus tanah milik Arsinah ternyata ada dua surat tanah yang sama-sama secara hukum namun dengan kondisi yang berbeda, dan ternyata juga, SHM atas nama Umar Fadilah wujud manusia nya diduga fiktif yang saat ini ada di Bank BDB yang kini berubah menjadi Bank Mandiri,” tukas Boy.

Pihak kuasa hukum Arsinah akan berusaha membantu kliennya untuk mendapatkan haknya secara adil dan didukung pemerintah daerah setempat dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta Barat. (Har).