Pemprov DKI Menanggapi Soal Pengendalian Banjir: Naturalisasi dan Normalisasi Sama Saja

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Pemprov DKI Jakarta menanggapi soal hilangnya program normalisasi sungai dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Pemprov menyebut upaya pengendalian banjir di Ibu Kota tetap ada meski program tersebut tidak ada dalam RPJMD.

“Sebenarnya istilah naturalisasi atau normalisasi sama aja, untuk pengendalian banjir tetap ada di tahun ini 2021,” kata Kadis SDA DKI Jakarta, Juaini, saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Juaini mengatakan pihaknya tetap melaksanakan sejumlah hal terkait pencegahan dan penanganan banjir di Jakarta. Menurutnya pembebasan lahan, pembuatan polder pengendali banjir, hingga pembuatan waduk tetap berjalan.

“Pembebasan lahan masih lanjut, terus pembuatan polder-polder pengendali banjir lagi proses lelang, pembuatan waduk lagi proses lelang, jadi enggak ada yang hilang,” ucapnya.

Tak hanya itu, sejumlah upaya pencegahan banjir juga rutin dilakukan oleh Pemprov DKI. Juaini menyebut seperti pengerukan kali, pengerukan waduk hingga pembuatan sumur resapan.

“Kalau program grebek lumpur tetap jalan, kuras-kuras saluran mikro atau makro, pengerukan kali, terus pengerukan waduk-waduk, sama pembuatan sumur resapan tetap lanjut, enggak ada masalah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Dalam draf revisi yang diajukan, Pemprov DKI menghapus kegiatan normalisasi sungai dalam menanggulangi banjir di Ibu Kota.

Dalam draf revisi RPJMD 2017-2022 yang dibagikan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, tak ada kegiatan normalisasi sungai. Padahal, pada RPJM yang berlaku saat ini, ada sejumlah sungai yang harus dinormalisasi.

Pada halaman IX-105 di draf perubahan RPJMD 2017-2022 tak disebutkan mengenai kegiatan normalisasi sungai dalam pengendalian banjir. Pada poin a di halaman tersebut subjudulnya berupa ‘pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi’.

Konsep tersebut merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2019 tentang pembangunan dengan konsep naturalisasi. Pergub tersebut menjelaskan konsep naturalisasi merupakan cara pengelolaan sumber daya air menggunakan konsep pengembangan ruang terbuka hijau, dengan memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir.

Dalam draf tersebut normalisasi sungai berada di kali Ciliwung masuk kegiatan strategis nasional Provinsi DKI dalam RPJMN 2015-2019. Keterangan tersebut berada di halaman IV-17.

Sementara itu, pada RPJMD 2017-2022 yang berlaku saat ini ada 13 sungai yang masuk proyek normalisasi. Salah satunya Sungai Ciliwung.