Pemkab Sleman Memperpanjang Tanggap Darurat Erupsi Gunung Merapi

Antar Daerah157 views

Yogyakarta, Inionline.id – Pemkab Sleman, DIY, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Ini merupakan perpanjangan ketiga status tanggap darurat.

Perpanjangan status tanggap darurat Merapi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.

Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan keptusan untuk memperpanjang masa tanggap darurat ini berdasarkan rekomendasi dari BPPTKG.

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status Siaga,” kata Sri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2021).

Sri menjelaskan saat ini potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5
kilometer. Oleh karena itu, Pemkab Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.

Lebih lanjut, menurut Sri, saat ini terdapat ratusan jiwa yang mengungsi karena aktivitas Merapi. Ia pun memastikan setiap kebutuhan dasar pengungsi tetap dipenuhi.

“Situasi saat ini terdapat 145 jiwa pengungsi warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem di barak Pengungsian Purwobinangun, Kapanewon Pakem, dan 10 jiwa warga Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan,” terangnya.

Oleh karena itu, Pemkab Sleman memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Sri juga menegaskan status tanggap darurat ini bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

“Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” ungkapnya.

Dalam status tanggap darurat ini, ia menjelaskan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat dibebankan pada APBD dan APBN.

“Biaya untuk tanggap darurat juga bisa diambil dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.