Pemerintah Mengizinkan Usaha Mikro dan Kecil Memberi Upah di Bawah UMP

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pemerintah mengizinkan usaha mikro dan kecil untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” tulis Pasal 36 (1) PP36/2021, dikutip Senin (22/2).

Kendati demikian, pengecualian pemberlakuan UMKM bagi usaha mikro dan kecil diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

“Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” tulis Pasal 36 (3) PP 36/2021.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dengan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.

Sementara, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal Rp500 juta. Adapun hasil penjualan bisnis antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.